Selamat Datang di
PT. PRATISTA TRI PRADANA
Selamat Datang di
Hadir nya PT. PRATISTA TRI PRADANA, Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini perusahaan yang bergerak dibidang General Trading Sales Rental Alat Alat Berat & Heavy Duty Transportation, kami ada menyewakan bermacam alat berat untuk anda yang membutuh alat berat sewa / rental - di antaranya Bulldozer, Crane, Excavator, Forklift, Truck Trailler, Vibro, Wheel Loader dll, ( Projeck besar, adapun procjeck kecil) & Pt. Pratista Tri Pradana siap melayani Baik Perorangan maupun Perusahaan.
Alat berat yang untuk direntalkan sbb :
1. D85ESS-2 Komatsu
2. PC200-6 Komatsu
3. PC200-7 Komatsu
4. PC1100 SP Komatsu
5. Kobelco SK200
Kami melayani kebutuhan Sewa alat berat untuk semua projek kontruksi kecil maupun besar,
Unit yang tersedia:
- Excavator PC-200, PC-100, PC-75
- Bulldozer D6, D3 Standard/ Swamp
- Breaker PC200
- Long Arm PC200
- Vibro SV500
Untuk informasi lebih mengenai sewa / rental alat berat hubungi :
- Mr. Darma Waludin
- Hp. + 62813-4533-3881
- E.mail : pratista.tripradana@ gmail.com
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. PRATISTA TRI PRADANA.
Alat berat yang untuk direntalkan sbb :
1. D85ESS-2 Komatsu
2. PC200-6 Komatsu
3. PC200-7 Komatsu
4. PC1100 SP Komatsu
5. Kobelco SK200
Kami melayani kebutuhan Sewa alat berat untuk semua projek kontruksi kecil maupun besar,
Unit yang tersedia:
- Excavator PC-200, PC-100, PC-75
- Bulldozer D6, D3 Standard/ Swamp
- Breaker PC200
- Long Arm PC200
- Vibro SV500
Untuk informasi lebih mengenai sewa / rental alat berat hubungi :
- Mr. Darma Waludin
- Hp. + 62813-4533-3881
- E.mail : pratista.tripradana@ gmail.com
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT. PRATISTA TRI PRADANA.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |