Selamat Datang di
Jasa Perpajakan Bangka Belitung
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. Satria | |
E-mail: | Kirim Pesan | |
Pesan Instan: | ||
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | Sungailiat, Bangka & Belitung Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 25 Jun. 2024 | |
Terakhir Diperbarui: | 14 Sep. 2014 | |
Sifat Dasar Usaha: | Jasa dari kategori Layanan Bisnis | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
Berbagai peraturan pajak yang ada saat ini cukup kompleks dan tidak sesuai dengan praktek bisnis yang ada sehingga banyak menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat wajib pajak. Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi para wajib pajak sehingga dapat melakukan perencanaan dan manajemen pajak dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut Jasa Perpajakan menawarkan beberapa jenis jasa layanan pajak sebagai berikut: 1. Konsultasi Pajak Memberikan jasa konsultasi baik secara lisan maupun tertulis dalam hal permasalahan pajak yang dihadapi klien serta tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku beserta penerapannya dalam bisnis yang bersangkutan. Hal ini dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung, telepon dan email. 2. Administrasi Perpajakan Jasa yang diberikan dalam hal untuk melengkapi kebutuhan administrasi perpajakan klien di mata kantor pajak. Seperti permohonan NPWP/ SPPKP, pindah alamat KPP domisili atau lokasi usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, Surat Keterangan Fiskal, Pengurusan Keberatan di Kanwil , Pengurusan SKB, Pengurusan STP, dll. Review dan Pelaksanaan Kewajiban atas Pajak Bulanan dan Tahunan Dalam kaitan ruang lingkup ini, Jasa Perpajakan Bangka Belitung akan melakukan penelaahan dan memberikan jasa perpajakan bulanan dan/ atau tahunan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan: PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ( 2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 26 PPh Pasal 29 Tahunan PPN & PPnBM 3. Perencanaan pajak Memberikan suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan memberikan alternatif solusinya. Serta mengefisiensikan beban pajak tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. 4. Penyusunan Sistem dan Prosedur Perpajakan Menyusun sistem dan prosedur perpajakan yang rapi dan tertib sesuai dengan kebutuhan wajib pajak sesuai dengan jenis usahanya agar dapat meminimalisasi kesalahan pelaporan SPTsupaya nantinya lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa fiskus. 5. Penyusunan dan Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Membuat SPT Tahunan dengan cara menyiapkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan tersebut serta mendiskusikan potensi permasalahan perpajakan yang dapat timbul dalam konteks pemeriksaan pajak. 6. Review Perpajakan Melakukan review atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dan menilai laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan 7. Audit Perpajakan Melakukan prosedur audit sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak seperti pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah disusun, verifikasi dokumen-dokumen pendukungnya dan memberikan penjelasan serta saran yang bisa dipertanggungjawabkan. 8. Pengajuan Keberatan Pajak dan Litigasi Melakukan pengajuan keberatan atas ketetapan pajak serta mendampingi klien dalam proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding. 9. Restitusi/ Pengembalian Pajak Mengajukan restitusi atas pajak yang lebih bayar terutama PPN atas transaksi yang diakui secara sah oleh peraturan pajakn yang berlaku serta mendampingi hingga proses selesai sampai pihak klien mendapatkan hasil berupasurat perintah pembayaran kelebihan pajak. | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |